Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bolaang Mongondow 2021
Nomor Katalog : 1399013.7101
Nomor Publikasi : 71010.2122
Tanggal Rilis : 2021-12-23
Ukuran File : 2.39 MB
Abstraksi
Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk
melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu
bentuk evaluasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) sebagaimana yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017.
Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik yang menyediakan data
dan informasi statistik, senantiasa berusaha memberikan pelayanan
prima kepada konsumen. BPS telah menyelenggarakan SKM secara rutin
tiap tahun yang diintegrasikan ke dalam Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini
selain bertujuan untuk mendapatkan persepsi kepuasan konsumen terhadap
pelayanan data BPS, juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan
persepsi kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang dihasilkan BPS